Di poster ini dikira jika tidak sesuai dengan pendapat Imam Syafi'i maka bukan Mazhab Syafi'i. Padahal di dalam Mazhab Syafi'i berkarakter dinamis, bakal biasa menemukan khilafiyah dan perbedaan pendapat di antara ustadz pengikut Mazhab Syafi'i. Beda dengan Salafi, jika Syekh mereka mengatakan A maka kudu A dan tidak boleh berbeda sedikitpun. Berikut saya kutipkan langsung dari kitab Al-Umm;
1. Tidak Maulidan.
Bagaimana mungkin Imam Syafi'i melalukan Maulid, lha Maulid baru dikenal di masa Malik Muzaffar, 549 H, sementara Imam Syafi'i 204 H?
2. Tahlilan mempunyai rangkaian membaca Qur'an. Ternyata Imam Syafi'i menganjurkan membaca Qur'an di kuburan dan pahalanya sampai kepada orang nan wafat:
ﻭﺃﺣﺐ ﻟﻮ ﻗﺮﺉ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﺩﻋﻲ ﻟﻠﻤﻴﺖ ﻭﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺩﻋﺎء ﻣﺆﻗﺖ
Saya senang jika di kubur dibacakan Qur'an, juga didoakan untuk mayit. Tidak ada waktu unik untuk perihal itu (Al-Umm, 1/322)
3. Selametan
Selamatan ada banyak bentuk. Pengikut Mazhab Syafi'i di Indonesia sangat doyan melakukan selamatan, pindah rumah, punya kendaraan baru dan sebagainya. Kalau ini nan dimaksud maka dianjurkan oleh Imam Syafi'i:
ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺇﻣﻼء ﻗﺎﻝ ﺇﺗﻴﺎﻥ ﺩﻋﻮﺓ اﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﺣﻖ ﻭاﻟﻮﻟﻴﻤﺔ اﻟﺘﻲ ﺗﻌﺮﻑ ﻭﻟﻴﻤﺔ اﻟﻌﺮﺱ ﻭﻛﻞ ﺩﻋﻮﺓ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ ﺇﻣﻼﻙ ﺃﻭ ﻧﻔﺎﺱ ﺃﻭ ﺧﺘﺎﻥ ﺃﻭ ﺣﺎﺩﺙ ﺳﺮﻭﺭ ﺩﻋﻲ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺭﺟﻞ ﻓﺎﺳﻢ اﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻳﻘﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ
Asy-Syafii berbicara dalam dikte: "menghadiri walimah adalah anjuran. Walimah nan dikenal adalah pernikahan, janji nikah, setelah melahirkan, khitan dan setiap kebahagiaan nan didapat. Nama walimah bisa disebut untuk perihal itu" (Al-Umm, 6/195)
Kalau nan dimaksud selamatan adalah berkumpul di rumah duka saat kematian, Imam Syafi'i sebatas menyatakan Makruh, bukan haram:
ﻭﺃﻛﺮﻩ اﻟﻤﺄﺗﻢ، ﻭﻫﻲ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻬﻢ ﺑﻜﺎء ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﺠﺪﺩ اﻟﺤﺰﻥ، ﻭﻳﻜﻠﻒ اﻟﻤﺆﻧﺔ ﻣﻊ ﻣﺎ ﻣﻀﻰ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻷﺛﺮ
Saya tidak senang Ma'tam, ialah berkumpul meskipun tidak ada tangisan. Sebab perihal itu dapat menimbulkan kesedihan baru, memaksakan biaya berasas riwayat Jarir (Al-Umm, 1/318)
4. Dzikir Dan Doa Suara Keras
ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ : ﻭﺃﻱ ﺇﻣﺎﻡ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﺑﻤﺎ ﻭﺻﻔﺖ ﺟﻬﺮا، ﺃﻭ ﺳﺮا، ﺃﻭ ﺑﻐﻴﺮﻩ ﻓﺤﺴﻦ ﻭﺃﺧﺘﺎﺭ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﻭاﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﺬﻛﺮا اﻟﻠﻪ ﺑﻌﺪ اﻻﻧﺼﺮاﻑ ﻣﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻳﺨﻔﻴﺎﻥ اﻟﺬﻛﺮ
Asy-Syafii berkata: Jika ada pemimpin melakukan zikir dengan apa nan telah saya sebutkan dengan bunyi keras alias lirih maka sama-sama BAGUS. Tetapi saya memilih agar pemimpin dan makmum berzikir setelah salat dengan bunyi lirih (Al-Umm, 1/150)
5. Musik
Imam Syafi'i berkata:
ﻓﺄﻣﺎ اﺳﺘﻤﺎﻉ اﻟﺤﺪاء ﻭﻧﺸﻴﺪ اﻷﻋﺮاﺏ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻗﻞ ﺃﻭ ﻛﺜﺮ، ﻭﻛﺬﻟﻚ اﺳﺘﻤﺎﻉ اﻟﺸﻌﺮ
"Mendengarkan nyanyian gembala dan lagu-lagu orang Arab pedalaman maka boleh, sedikit alias banyak, juga mendengarkan syair"
Orang nan suka menyanyi (dengan perangkat musik) diberi komentar oleh Imam Syafi'i:
ﻭﺫﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻣﻦ اﻟﻠﻬﻮ اﻟﻤﻜﺮﻭﻩ اﻟﺬﻱ ﻳﺸﺒﻪ اﻟﺒﺎﻃﻞ، ﻭﺃﻥ ﻣﻦ ﺻﻨﻊ ﻫﺬا ﻛﺎﻥ ﻣﻨﺴﻮﺑﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻔﻪ ﻭﺳﻘﺎﻃﺔ اﻟﻤﺮﻭءﺓ
Sebab nyanyian adalah sesuatu nan melalaikan nan Makruh, serupa terhadap kebatilan. Seseorang nan berprofesi seperti itu dianggap tidak tahu dan menggugurkan wibawanya (Al-Umm, 6/226)
Mari kita perhatikan dulu. Di masa Nabi sudah ada perangkat musik berjulukan Duf, sejenis terbangan. Namun para Sahabat -juga ustadz Mazhab di masa awal- menemukan perihal berbeda sehingga bersikap keras terhadap musik:
ﻓﻠﻤﺎ ﻓﺘﺤﺖ ﺑﻼﺩ ﻓﺎﺭﺱ ﻭاﻟﺮﻭﻡ ﻇﻬﺮ ﻟﻠﺼﺤﺎﺑﺔ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﻫﻞ ﻓﺎﺭﺱ ﻭاﻟﺮﻭﻡ ﻗﺪ ﺃﻋﺘﺎﺩﻭﻩ ﻣﻦ اﻟﻐﻨﺎء اﻟﻤﻠﺤﻦ ﺑﺎﻹﻳﻘﺎﻋﺎﺕ اﻟﻤﻮﺯﻭﻧﺔ، ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻘﺔ اﻟﻤﻮﺳﻴﻘﻰ ﺑﺎﻷﺷﻌﺎﺭ اﻟﺘﻲ ﺗﻮﺻﻒ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﺨﻤﻮﺭ ﻭاﻟﺼﻮﺭ اﻟﺠﻤﻴﻠﺔ اﻟﻤﺜﻴﺮﺓ ﻟﻠﻬﻮﻯ اﻟﻜﺎﻣﻦ ﻓﻲ اﻟﻨﻔﻮﺱ، اﻟﻤﺠﺒﻮﻝ ﻣﺤﺒﺘﻪ ﻓﻴﻬﺎ، ﺑﺂﻻﺕ اﻟﻠﻬﻮ اﻟﻤﻄﺮﺑﺔ، اﻟﻤﺨﺮﺝ ﺳﻤﺎﻋﻬﺎ ﻋﻦ اﻻﻋﺘﺪاﻝ، ﻓﺤﻴﻨﺌﺬ ﺃﻧﻜﺮ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ اﻟﻐﻨﺎء ﻭاﺳﺘﻤﺎﻋﻪ، ﻭﻧﻬﻮا ﻋﻨﻪ ﻭﻏﻠﻈﻮا ﻓﻴﻪ
Setelah negeri Persia dan Romawi ditaklukkan maka menjadi jelas bagi para Sahabat tentang tradisi nyanyian mereka dengan lagu-lagu nan tersusun, perangkat musik dan syair-syair nan mengungkap hal-hal haram seperti minuman keras dan gambar-gambar wanita elok nan membangkitkan syahwat, secara watak bakal disukai oleh nafsu, dengan perangkat musik nan dapat melalaikan, dapat mengeluarkan dari kewajaran. Maka para Sahabat mengingkari nyanyian dan mendengarkannya, mereka melarangnya dan bersikap keras kepadanya (Ibnu Rajab, Fathul Bari 8/427)
Maka, bakal dijumpai dalam Mazhab Syafi'i sebuah pendapat nan membolehkan alias menghukumi makruh terhadap msik selama di dalamnya tidak ada unsur-unsur haram seperti dalam uraian di atas.
Oleh: Ustadz Maruf khozin