BERITA VIDEO
Sorbansantri.com – Pengelolaan biaya desa di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Kewenangan utama dalam pengelolaan biaya desa berada di tangan pemerintah desa. Berikut adalah pihak-pihak nan mempunyai peran dalam pengelolaan biaya desa:
1. Pemerintah Desa
- Kepala Desa:
Sebagai penanggung jawab utama dalam penggunaan biaya desa, kepala desa berkedudukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan biaya desa. - Sekretaris Desa:
Bertugas membantu kepala desa dalam administrasi, termasuk menyusun laporan keuangan. - Kaur Keuangan Desa:
Bertugas mengelola pembukuan biaya desa dan memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berkedudukan sebagai lembaga pengawas dan pemberi masukan. Mereka memastikan bahwa biaya desa digunakan sesuai dengan aspirasi masyarakat desa dan peraturan nan berlaku.
3. Masyarakat Desa
Masyarakat desa mempunyai kewenangan untuk dilibatkan dalam:
- Musyawarah Desa: Membahas rencana penggunaan biaya desa (APBDes).
- Pengawasan: Melaporkan jika terjadi dugaan penyalahgunaan biaya desa.
4. Pemerintah Supradesa
- Kecamatan: Membantu pengawasan dan pembinaan teknis.
- Pemerintah Kabupaten/Kota: Memantau dan mengevaluasi pengelolaan biaya desa serta memberikan pengarahan teknis.
Proses Pengelolaan Dana Desa
- Perencanaan: Melalui musyawarah desa (Musdes) untuk menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan APBDes.
- Pelaksanaan: Dikelola oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat.
- Pengawasan: Dilakukan oleh BPD, masyarakat, dan pemerintah supradesa.
- Pelaporan: Pemerintah desa wajib membikin laporan penggunaan biaya desa untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Prinsip Pengelolaan
Dana desa kudu digunakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa.
Jika terjadi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang, seperti inspektorat wilayah alias abdi negara penegak hukum.
@beritasorban Dana desa adalah kesempatan emas bagi pembangunan di tingkat lokal, tapi juga menjadi tantangan besar jika dikelola tanpa transparansi. Faktanya, tetap ada kasus penyimpangan dan proyek fiktif di beberapa desa nan merugikan masyarakat. Namun, kita juga memandang harapan. Banyak desa telah sukses menggunakan biaya ini untuk membangun infrastruktur, memberdayakan ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Rahasianya? Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat. Ingat, biaya desa adalah kewenangan kita bersama! Mari awasi pengelolaannya dan pastikan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan biarkan segelintir pihak menyalahgunakan kesempatan ini. Desa nan kuat adalah fondasi masa depan Indonesia! #DANADESA #alokasidanadesa #f ♬ bunyi original – Sorban Santri