Bisnis
Jumat, 6 Desember 2024 - 11:17 WIB
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kali ini OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati mengatakan pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. "Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Rochma dalam keterangannya Jumat, 6 Desember 2024. Photo : Rochma menjelaskan, pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai slope dengan position pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat. Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam position pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. "Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," jelasnya. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024, tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga. Maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut jelas Rochma, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Menurutnya, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. "OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya. Halaman Selanjutnya Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024, tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga. Maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Harga emas internasional bertahan stabil pada Jumat, 6 Desember 2024, tetapi menuju penurunan minggu kedua berturut-turut. Sementara itu, emas Antam turun.
Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir November 2024 sebesar US$150,2 miliar.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai kebijakan penggunaan kompor listrik dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap LPG bersubsidi.
BRI mendapatkan 2 (dua) penghargaan yaitu Top 50 Big Capitalization Public Listed Company dan Best Overall Big Capitalization.
Bursa Asia-Pasifik menunjukkan pergerakan yang bervariasi saat pembukaan pasar pada, Jumat (6/12/2024). Fluktuasi menyusul penurunan tajam indeks acuan AS di Wall Strret.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada perdagangan Jumat, 6 Desember 2024.
Terpopuler
Platform e-commerce Tokopedia dan ShopTokopedia terus mendukung pertumbuhan pelaku usaha di Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan paket ekonomi terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada
Desa Tajurhalang di Bogor, desa binaan PT Astra International melalui programme Desa Sejahtera Astra (DSA) Yayasan Mitra Organik Boja Farm, berhasil bukukan kontrak Rp 11 M
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah di depan mata. Saatnya merencanakan perjalanan untuk menikmati momen bersama keluarga atau sekadar melepaskan penat.
IHSG diproyeksi akan konsolidasi selama perdagangan pasar, Jumat, 6 Desember. Data ketenagakerjaan Amerika Serikat dan cadangan devisa dalam negeri jadi perhatian pasar.
Selengkapnya Partner
Program Nila salin yang merupakan programme nasional segera diresmikan di Kabupaten Subang.
Dengan nilai investasi mencapai 2 triliun, programme yang dijalankan oleh Kemente
Gelaran turnamen bergengsi di zona Asia, Piala AFF 2024 tinggal menunggu hitungan hari. Sejumlah negara mulai ketar ketir menghadapi laga kontra dengan Timnas Indonesia
Huawei sangat memperhatikan kemudahan akses aplikasi saat memilih smartphone. Oleh karena itu, di flagship smartphone terbarunya, yakniHUAWEI Pura 70 Ultra, pengguna kin
Video permintaan maaf Gus Miftah kepada Pak Sunhaji, pedagang es teh yang sempat dihina, masih menjadi topik hangat di media sosial, permintaan maaf itu tidak tulus
Selengkapnya Isu Terkini
OJK
OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.