Pengertian Syariah. Allah berfirman dalam QS. Al-Jatsiyah : 18, nan artinya :
“Kemudian Kami jadikan Anda berada di atas suatu hukum (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah hukum itu dan janganlah Anda ikuti hawa nafsu orang-orang nan tidak mengetahui.”
Secara etimologi, istilah “syariah” alias “syariat” berfaedah jalan nan dilewati untuk menuju sumber air, alias dapat juga berfaedah jalan nan lurus dan betul ialah jalan hidup nan kudu dilalui dan digunakan setiap muslim secara individu, sosial, dan negara. Dengan kata lain, syariah alias hukum berfaedah patokan dan undang-undang.
Sedangkan secara terminologi, istilah “syariah” alias “syariat” dapat diartikan sebagai semua patokan nan Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik mengenai masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak, baik nan berangkaian dengan hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan antar sesama manusia. Syariah juga dapat berarti hukum-hukum Allah nan diturunkan kepada Nabi-Nya dan ditujukan kepada umat manusia, dengan maksud untuk kemashlahatan umat, baik di bumi maupun akhirat.
Pengertian syariah juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat nan dikemukakan oleh para mahir (ulama), diantaranya adalah :
- Mahmud Syaltut, dalam “Al-Islam: Aqidah wa Syari’ah”, menyebut bahwa syariah adalah hukum-hukum dan aturan-aturan nan ditetapkan Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia.
- Farouk Abu Zeid, dalam “Hukum Islam Antara Tradisional dan Modernisasi”, menyebut bahwa menyebut bahwa syariah adalah apa-apa nan ditetapkan Allah melalui lisan Nabi-Nya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa syariah Islam merupakan norma dan patokan Islam nan mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim, nan selain berisi norma dan aturan, syariah Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan manusia. Atau dengan kata lain, syariah Islam merupakan pedoman menyeluruh dan sempurna dalam menyelesaikan seluruh persoalan hidup manusia dan kehidupan bumi ini.
- Muhammad Ali bin Hazm, dalam “Al-Hikam fi Ushulil Ahkam”, menyebut bahwa syariah adalah jika terdapat teks nan tidak multitafsir dari Alquran, hadis, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, ataupun konsesus ulama, artinya, syariah dapat berasal dari hal-hal tersebut nan dapat diaplikasikan secara langsung, seperti perintah shalat alias hal-hal nan menyangkut akidah, muamalah, ibadah, dan akhlak.
- Fazlur Rahman, dalam “Toward Reformulating the Methodology of Islamic Law: Shiekh Yamani on Public Interest in Islamic Law”, nan dimuat dalam International Law and Politics, Volume : 12, Tahun 1979, menyebut bahwa syariah adalah tugas umat manusia secara menyeluruh meliputi moral, teologi, etika pembinaan umat, aspirasi spiritual, ibadah formal, dan ritual nan rinci, nan mencakup seluruh norma publik dan perorangan, kesehatan apalagi kesopanan dan pembinaan budi.
Secara umum, istilah “syariah” alias “syariat” dapat diartikan dalam tiga pengertian dalam cakupan nan berbeda-beda, ialah :
1. Dalam konteks kepercayaan secara umum.
Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Jatsiyah : 18 tersebut di atas, istilah syariah identik dengan “al-din” nan meliputi beragam aspek kehidupan manusia, nan meliputi akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Syariah merupakan segala sesuatu nan disyariatkan Allah untuk hamba-hamba-Nya. Syariah dapat diidentikkan dengan Al-Quran dan Al-Sunah.
2. Berkaitan dengan pokok keyakinan.
Allah berfirman dalam QS. Al-Syura : 13, nan artinya :
“Dia telah mensyari'atkan bagi Anda tentang kepercayaan apa nan telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa nan telah Kami wahyukan kepadamu dan apa nan telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah kepercayaan dan janganlah Anda berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik kepercayaan nan Anda seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada kepercayaan itu orang nan dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang nan kembali (kepada-Nya).”
Berdasarkan QS. Al-Syura : 13 tersebut, syariah menjelaskan tentang aqidah firqah najiyah dan menjauhi firqah nan dicela.
3. Hanya berangkaian dengan hukum-hukum ‘amaliyah (perbuatan).
Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah : 48, nan artinya :
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa nan sebelumnya, ialah kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab nan lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa nan Allah turunkan dan janganlah Anda mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran nan telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan patokan dan jalan nan terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Anda dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji Anda terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah melakukan kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali Anda semuanya, lampau diberitahukan-Nya kepadamu apa nan telah Anda perselisihkan itu.”
Dalam pengertian ini, syariah adalah perintah-perintah (al-awamir), larangan-larangan (al-nawahi), hukuman balasan (al-hudud), dan ketentuan-ketentuan umum (al-faraidh).
Fungsi Syariah. Dalam lingkup norma Islam, syariah mempunyai kegunaan :
- sebagai jalan alias jembatan bagi umat manusia dalam berpijak dan berpedoman.
- menjadi media dalam menjalankan kehidupan di bumi agar sampai pada tujuan akhir dengan selamat.
Sedangkan Sutisna, dalam “Syariah Islamiyah”, menyebut bahwa kegunaan syariah adalah :
- menjadikan manusia sebagai hamba nan otomatis kudu menghambakan dirinya kepada penciptanya.
- menjadikan manusia sebagai jenis makhluk hidup nan diciptakan sebagai makhluk hidup terbaik, nan mengurus dan mengatur tatanan kehidupan di dunia.
Keistimewaan Syariah. Dalam Islam, syariah mempunyai banyak keistimewaan diantaranya adalah :
- bersumber dari Sang Pencipta, Tuhan semesta alam, sehingga absolut benar.
- terjaga dari perubahan, lantaran Allah menjaga sumbernya.
- mencakup semua aspek kehidupan.
- mediterapkan njadi keputusan setara untuk setiap kasus sengketa manusia.
- layak di setiap era dan tempat.
Perbedaan Antara Syariah dan Fiqih. Fiqih merupakan hasil konklusi dari pemahaman para ustadz atas naskah suci Al-Quran dan Al-Hadits. Fiqih juga dapat berfaedah hasil ijtihad ustadz nan bersandarkan dan berasas pada Kitabullah dan Sunnah Nabi. Imam Abu Hasan Al-Hamidi, dalam “Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam”, menjelaskan bahwa fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariah nan di dapat dalam dalil-dalil terperinci. Berdasarkan perihal tersebut, terdapat beberapa perihal nan membedakan antara syariah da fiqih, ialah :
1. Syariah :
- istilah berasal dari Allah, sehingga mempunyai nilai nan lebih tinggi dibandingkan fiqih, apalagi istilah syariah (syariat) telah Allah gunakan dalam firmannya, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Jatsiyah : 18.
- “ma’shumah” alias “tidak bisa salah”, maksudnya adalah syariah berisi kebenaran nan kudu diimani secara utuh, dilakukan, serta semua isinya adalah kebaikan dan kemaslahatan manusia di dunia-akhirat, alias dengan kata lain syariah berkarakter absolut benar
2. Fiqih :
- hasil cipta karya (ijthad) para ustadz berasas pemahaman, kajian, dan telaah mereka terhadap syariah, menggunakan metode dan perangkat nan dibenarkan syariah.
- sifatnya sangat relatif, bisa berubah, dan bergeser.
Demikian penjelasan berangkaian dengan pengertian syariah, kegunaan dan keistimewaan syariah, serta perbedaan antara syariah dan fiqih.
Semoga bermanfaat.